LEBAK, - Empat Lokasi Tambang Pasir galian C Ilegal yang terletak Daerah Irigasi (DI) Cibuntu Jalan saluran irigasi Ciliman – Panimbang di Kampung Cidangder, Desa Lebak Keusik, Kecamatan Banjarsari terus beroperasi, Rabu 24 Mei 2023.
Pasalnya tambang yang keberadaan sangat mencolok tampak jelas dari jalan raya tersebut, dengan begitu santainya bebas melakukan aktifitas penambangan, menggunakan alat berat berupa Beko yang terlihat sedang melakukan aktifitas Pengupasan Lahan Galian.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Awak media pun mengkonfirmasi salah satu pengusaha tambang pasir yang menggunakan alat berat dan mempertanyakan perijinannya. Namun pesan WhatsApp tidak dibalas.
Menurut informasi di lapangan bahwa alat berat yang berada dilokasi tersebut sudah sekitar dua bulan, namun tidak tersentuh pihak Muspika dan APH untuk melakukan teguran dan tindakan tegas.
Selain aktifitas penambangan yang tidak mengantongi izin dan menggunakan alat berat, dampak lain yang saat ini tengah ditimbulkan yaitu rusaknya jalan saluran irigasi Teluk Lada Bendungan Cibuntu Desa Lebak kesik jalan saluran DI Ciliman Panimbang, akibat mobil-mobil truk pengangkut pasir yang bolak-balik.
Aktifitas lokasi tambang pasir di wilayah Desa Lebak Keusik Kecamatan Banjarsari kian marak karena bebas beroperasi. Sampai menggunakan alat berat untuk memudahkan pengupasan. Sejumlah oknum pengusaha tambang pasir illegal di daerah ini terkesan sulit disentuh oleh aparat alias kebal hukum.***