Aktivis KNPI Soroti Kesenjangan Guru Sekolah Tingkat Dasar dan Menengah di Lebak Banten

    Aktivis KNPI Soroti Kesenjangan Guru Sekolah Tingkat Dasar dan Menengah di Lebak Banten

    Lebak - Terjadinya diversitas (perbedaan_red) tunjangan kesejahteraan antara guru baik ASN atau Honorer yang bertugas di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan guru di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah  Dasar (SD) dianggap ketidakadilan.

    Sudah lebih dari lima tahun, produk regulasi yang dibuat pemerintah, dianggap sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan di kalangan guru SLTP dan SD.

    Hal ini diungkapkan Hida Nurhidayat, yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPD KNPI Lebak, kepada wartawan, Rabu, (31/08/22).

    Diungkapkan Hida, adanya peraturan bahwa Sekolah jenjang SLTA berada di bawah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Sekolah jenjang SLTP dan SD di bawah kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota jelas-jelas sangat merugikan terutama terkait dengan Tunjangan kesejahteraan.

    "Misalnya, di provinsi Banten guru-guru SLTP  dan SD tidak pernah menikmati tunjangan dari PAD Provinsi Banten, padahal sama-sama sebagai pegawai sekaligus warga Provinsi Banten yang berjuang mencerdaskan peserta didik dan ikut serta membangun kemajuan wilayah di Banten, " kata Hida.

    Menurut Hida, hal ini bisa diartikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak berdirinya provinsi Banten, para pejuang peradaban, guru-guru SD dan SLTP tidak pernah tersentuh oleh tunjangan kesejahteraan dari pemerintah provinsi.

    "Lantas apa artinya sebuah pemerintahan, jika keadilan itu tidak pernah dihadirkan oleh pemerintah terhadap guru SD dan SLTP?, " ujar Hida.

    Jika memang pemerintah provinsi terbentur oleh sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan untuk memberikan tunjangan daerah provinsi kepada guru  SD dan SLTP, lantas tujuan dari hukum itu sendiri untuk apa? Bukankah tujuan adanya hukum itu adalah untuk keadilan?

    "Oleh karena itu, Kami berharap agar Pj Gubernur Banten dan para stakeholder di provinsi Banten agar bisa mengkaji persoalan ini dengan membuat sebuah kebijakan yang humanis, legal justice atau melakukan judicial review atas sebuah peraturan yang berkeadilan terhadap para guru SD dan SLTP, " ucapnya.***

    kesenjangan guru tunjangan sd smp sma kesejahteraan
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Pembangunan Jalan di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Pengendalian Inflasi Daerah GNPIP, Adakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami